Kamis, 06 Januari 2011

PECANDU NARKOBA DALAM PARADIGMA DAN STIGMA


Entah mulai kapan, tidak diketahui persis, namun fakta mengindikasikan sejak ratusan tahun sebelum Masehi, penghuni bumi ini telah menggunakan candu. Konon mereka hanya sekedar mengurangi rasa sakit, sebagaimana kepentingan medis, hingga demi kenikmatan dan kini berkembang luas sebagai komoditi gelap mavia yang mampu mengeruk keuntungan besar. Kondisi inilah yang kemudian mengusik peradaban bangsa untuk peduli kesehatan. Sejalan dengan dinamika peradaban bangsa jualah kini ikut menorehkan paradigma sekaligus stigma bagi penyalahguna candu. Candu yang belakangan di negeri ini lebih populer dengan sebutan narkoba (narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif). Kini upaya untuk mengubah paradigma dan stigma pecandu kian menggeliat, meski disadari hal ini bukan perkara yang mudah.
Bergulirnya Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 telah mendorong terjadinya bagi perubahan dalam penanganan narkoba terutama aspek pencegahan, pemberantasan dan penyalahgunaan. Lihat saja ancaman hukuman pelaku kejahatan narkotika kini jauh lebih keras, penanganan korban lebih humanis, dan dalam aspek pencegahan yang melibatkan masyarakat. Sekian lama dampak dari paradigma, pecandu dikriminalisasi dan di-stigma negatif oleh masyarakat. Kian menambah litani keterpurukan penyalahguna barang haram itu. Belum lagi sikap sinis masyarakat terhadap pecandu, ditambah kriminalisasi oleh instituasi melalui implementasi Undang-Undang nomor 22 tahun 1997, yang telah direvisi baru-baru ini.
Pengalaman empirik membuktikan bahwa kriminalisasi penyalahguna tak menyelesaikan masalah. Justru berefek negatif, penyakit penyerta seperti HIV/Aids dan hepatitis kian merajalela. Penjara bukan solusinya, pertolongan medis, kasih sayang, dan kepedulian yang mereka butuhkan. Tak ada yang menyangkal bila stigma pecandu telah membuat terpuruknya penyalahguna narkoba. Mereka dicap hitam sebagai penjahat yang harus dijauhi agar tidak menular. Karakteristik penyalahgunaan narkoba cenderung berdampak timbulnya perilaku kriminal, baik penyelundup maupun bagi pecandu. Tantangan bagi kita untuk mencari solusi mengubah paradigma dan mengeliminasi stigma tersebut. Bukan semudah membalik telapak tangan, butuh keseriusan, kepedulian, kerelaan, dan komitmen kuat seluruh komponen bangsa, dengan BNN sebagai focal point pemberantasan kejahatan narkoba.
Bercokolnya paradigma bukan tanpa alasan, terkait dengan berbagai pandangan. Dennis L.Thombs, dengan Teori Model Moral, memandang penyebab terjerumusnya seseorang menjadi pecandu karena terjadi degradasi moral, maka untuk penyembuhannya harus melalui tempaan yang disertai dengan penanaman nilai-nilai moral yang berlaku di masyarakat, misalnya dengan memberikan hukuman penjara. Sedangkan pendekatan Disease Model (Model Penyakit), menganggap kecanduan sebagai penyakit adiksi yang bersifat kronis, progresif, dan fatal, oleh karenanya penyembuhannya melalui terapi dan rehabilitasi medis. Dr. Elfrin Jellineck malah mengembangkan dasar medis dari paradigma dan ruang lingkup efek penyakit bukan sekadar proses biokimia dalam diri pecandu, namun merambahi ke aspek spiritual sehingga penyembuhannya pun membutuhkan pendekatan spiritual.
Dinamika paradigma dan stigma pecandu di masyarakat kini memasuki tataran adiksi adalah penyakit yang harus disembuhkan bukan dikirim dipenjara. Stigma pecandu sebagai gagasan dan keyakinan masyarakat yang menghubungkan pecandu narkoba dengan perilaku jahat. Ini terjadi di banyak negara, di negeri ini setidaknya lebih satu dasawarsa Undang-Undang narkotika telah mengkriminalisasi penyalahguna narkoba. Stigma juga yang mendorongtewasnya manusia sia-sia hingga 15 ribu tiap tahunnya atau 41 orang perharinya. Tengok saja umumnya mereka meninggal di jalan dan tempat hiburan, bukan di tempat rehabilitasi. Stigma pula yang membuat korban takut berobat ke fasilitas rehabilitasi.
Hal itulah yang membuat pecandu dan keluarganya cenderung menyembunyikan permasalahan kecanduan narkoba, malu bercampur takut karenanya. Mereka menutup diri demi nama baik keluarga. Permasalahan baru bagi pecandu narkoba lagi-lagi timbul dalam bentuk disfungsi dalam keluarga. Kondisi stigma membuat pecandu narkoba semakin terpuruk. Namun tidak sedikit pecandu narkoba yang telah pulih dan kembali ke masyarakat merasa rendah diri. Stigma yang dilabelkan kepada mereka kian membuat frustasi, putus asa hingga tak sedikit yang menjadi pecandu kembali (relapse).
Bahwa paradigma pecandu negatif pun terjadi di negara maju seperti Amerika. Menurut survey yang dilakukan oleh Substance Abuse and Mental Health Services Administration, menunjukkan hal yang kurang kondusif, hanya 60% masyarakat yang merasa nyaman tinggal bersebelahan dengan seseorang yang sedang menjalani pemulihan dari kecanduan alkohol. Kurang dari setengah responden yang menyatakan bahwa mereka akan merasa nyaman untuk tinggal bersebelahan dengan yang menjalani pemulihan dari kecanduan obat-obatan terlarang.
Indikasi penyalahgunaan narkoba kian merajalela dapat dilihat dari data kasus kejahatan yang berhasil diungkap, membuat miris. Kejahatan narkoba di bumi pertiwi sejak 2004 hingga 2009 terus meningkat. Kasus kejahatan narkotiba mencapai 45.451 kasus, psikotropika berjumlah 38.125 kasus, dan jenis bahan-bahan adiktif lainnya berjumlah 17.440 kasus. Sedangkan untuk tersangka narkotika yang tercatat berjumlah 66.541 tersangka, psikotropika 55.381 tersangka, dan bahan adiktif lainnya 33.895 tersangka. Dari jumlah tersangka tersebut 413 orang adalah warga negara asing.
Geliat paradigma baru, melahirkan cara pandang dan perlakuan, mereka bukan lagi kriminal, namun korban yang harus ditolong guna penyembuhannya. Paradigma ini menjadi lebih humanis dalam memperlakukan penyalahguna narkoba. Kini pecandu mulai menghadapi respon dan dukungan kondusif lingkungan, bukan penolakan. Lihat saja kebijakanb pelaksanaan vonis rehabilitasi pecandu narkotika merupakan implementasi dari Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, mulai diterapkan khususnya pasal 54, 55, 103, dan 127, bersifat lebih humanis kepada penyalahguna. Penyalahguna Narkotika wajib menjalani proses rehabilitasi medis dan sosial. Pecandu yang sudah cukup umur maupun orang tua / wali dari pecandu yang belum cukup umur, wajib untuk melapor kepada puskesmas, rumah sakit atau lembaga rehabilitasi medis dan sosial yang ditunjuk oleh pemerintah, untuk mendapatkan pemulihan atau Rehabilitasi.
Pecandu dapat menjalani proses rehabilitasi setelah mendapatkan putusan/ vonis pengadilan yang dijatuhkan oleh hakim yang menangani perkara Narkotika. Hal tersebut di atas telah dipertegas lagi dengan dikeluarkannya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 tahun 2010 yang menegaskan bahwa pecandu Narkotika yang tertangkap tangan oleh penyidik Polri atau penyidik BNN dan tidak terbukti terlibat dalam peredaran gelap Narkotika, maka hakim dapat menjatuhkan hukuman pidana untuk menjalani rehabilitasi medis dan sosial pada tempat rehabilitasi yang telah ditentukan. Sebaliknya ancaman hukiuman yang jauh lebih keras bagi pengedar, importir dan produsen gelap narkoba.
Sebagai solusi, perlu membangun paradigma baru pecandu sebagai korban yang wajib ditolong dibarengi upaya mengikis stigma yang berkembang di masyarakat. Untuk itu diperlukan langkah nyata: pertama, mengimplementasikan undang-undang no. 35 tahun 2009 tentang narkotika secara efektif, agar penanganan penyalahguna narkoba kian humanis dan hukuman mafia narkoba kian keras akan efektif. Kedua, meningkatkan daya tangkal (imunitas) masyarakat terhadap bahaya narkoba melalui pendekatan preventive educative, agar jumlah korban kian dapat ditekan. ketiga, peningkatan peran serta masyarakat dalam membangun paradigma dan mengikis stigma serta membangun kesadaran masyarakat yang kuat guna berperan aktif dalam pemulihan penyalahguna dan mengurangi angka relapse. Keempat, seluruh komponen bangsa ini mendorong melalui penghawasan publik terhadap konsistensinya keputusan hakim terhadap pecandu yang tidak terbukti bersalah untuk menjalani proses pengobatan dan perawatan di panti rehabilitasi medis/sosial. Kelima, menciptakan kondisi yang harmonis antara pecandu, keluarga dan masyarakat untuk bersama membangun kondisi humanis sehingga membantu proses pemulihannya. Membangun sarana prasarana dan infrastruktur yang diperlukan guna mendukung promosi penanganan korban yang humanis tersebut. Dengan keyakinan dan sikap optimis bangsa ini maka impian mweujudkan negeri yang bebas dari narkoba semakin nyata. Semoga.

2 komentar:

  1. hal ini terjadi pd saya saat ini, sy divonis 3 bulan dan 8 bulan rehab rawat jalan. Namun sy sejak bebas dr kurungan 1,5 bulan yg lalu dan telah dpt keterangan dr bnn bhw sy sdh layak diberi tg jwb pekerjaan, sampai saat ini belum diaktifkan kmbali oleh institusi tempat sy bekerja. Sy sgt kecewa dan sgt bingung hrs spt apa. Institusi tmpat sy bekerja atw lbh tepatnya manusia2 yg mengisinya merasa spt risih utk berhub dg sya. Padahal acr hukum sy msh dan hrs diaktifkan kembali oleh mereka. Hal ini sgt bwt sy sedih dan kecewa... dan bingung hrs spt apa... semoga ALLAH akan mempermudah rekan2 mantan pengguna yg ingin benar2 tobat, jgn sampai mengalami,hal yg sy alami... menyakitkan, menyedihkan, apalagi ini sgt terkait dg nasib anak istri sya... menurut bang kadarmanta sendiri bagaimana bang???

    BalasHapus
  2. hal ini terjadi pd saya saat ini, sy divonis 3 bulan dan 8 bulan rehab rawat jalan. Namun sy sejak bebas dr kurungan 1,5 bulan yg lalu dan telah dpt keterangan dr bnn bhw sy sdh layak diberi tg jwb pekerjaan, sampai saat ini belum diaktifkan kmbali oleh institusi tempat sy bekerja. Sy sgt kecewa dan sgt bingung hrs spt apa. Institusi tmpat sy bekerja atw lbh tepatnya manusia2 yg mengisinya merasa spt risih utk berhub dg sya. Padahal acr hukum sy msh dan hrs diaktifkan kembali oleh mereka. Hal ini sgt bwt sy sedih dan kecewa... dan bingung hrs spt apa... semoga ALLAH akan mempermudah rekan2 mantan pengguna yg ingin benar2 tobat, jgn sampai mengalami,hal yg sy alami... menyakitkan, menyedihkan, apalagi ini sgt terkait dg nasib anak istri sya... menurut bang kadarmanta sendiri bagaimana bang???

    BalasHapus